Bisnis

Toko Online Harus Memiliki Izin Usaha dan Memprioritaskan Produk Lokal

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan toko online untuk mengajukan izin bisnis resmi dari pemerintah, antara lain, dalam upaya mendukung ekosistem e-commerce negara.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2019 yang baru diratifikasi, semua pemilik bisnis yang terlibat dalam perdagangan online melalui platform e-commerce dan saluran terkait wajib memiliki izin resmi. Sementara itu, toko yang hanya berfungsi sebagai perantara dan tidak mendapat manfaat langsung dari transaksi dikecualikan dari aturan ini.

Pemilik bisnis dapat mengajukan izin tersebut melalui sistem pengajuan tunggal online (OSS), sesuai dengan peraturan.

Ketentuan utama lainnya termasuk memprioritaskan produk dan / atau layanan buatan lokal, meningkatkan daya saing produk dan / atau layanan tersebut dan menyediakan bagian khusus yang didedikasikan untuk memamerkan produk dan / atau layanan tersebut.

Selain itu, Pasal 14 peraturan tersebut menetapkan bahwa toko online diharuskan menjalankan bisnis melalui “sistem elektronik bersertifikat”.

Peraturan ini juga berfungsi sebagai penambat resmi yang mengikat secara hukum toko online yang berbasis di luar negeri dengan persyaratan yang lebih ketat dari pemerintah.

Sumber Foto: pixabay.com

Sesuai dengan peraturan tersebut, perusahaan bisnis di luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan melakukan transaksi dengan pelanggan yang berbasis di Indonesia dianggap sebagai entitas yang beroperasi di dalam negeri dan karenanya tunduk pada peraturan dan hukum pemerintah, termasuk yang terkait dengan perpajakan.

Selain itu, toko online yang menawarkan pengiriman lintas batas kini diwajibkan untuk mematuhi peraturan ekspor dan impor pemerintah. Sedangkan toko online yang menawarkan produk dan layanan yang dapat menimbulkan risiko bagi keamanan nasional harus terlebih dahulu diperiksa dan dikeluarkan izin keamanan oleh lembaga terkait, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan e-commerce di negara ini, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa perusahaan online di rumah dan di luar negeri wajib mendaftarkan toko mereka menggunakan domain komersial Indonesia prioritas tinggi yaitu .id, serta menyimpan informasi dalam data pusat dan server sesuai dengan hukum yang berlaku untuk periode waktu tertentu.

Toko online yang gagal mematuhi peraturan, serta syarat dan ketentuan terkait akan dikenakan sanksi.

Sumber: The Jakarta Post

Nanda Ang

Love and Work, Work and Love, that's all there is. -Sigmund Freud-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close Subscribe Card