Apa itu Terapi Plasma Darah Konvalesen untuk Penderita COVID-19?

Sejak pandemi, masyarakat jadi mengenal terapi plasma darah konvalesen dengan istilah umum terapi plasma darah, donasi plasma darah, atau terapi plasma darah COVID-19. Secara medis, terapi ini bukan pertama kali digunakan di dunia kedokteran sebagai salah cara kesembuhan. Meski demikian, sejak pandemi yang disebabkan virus corona, terapi plasma darah ini semakin populer. Selain itu, masyarakat Indonesia juga sepatutnya telah melengkapi diri dengan persiapan berupa asuransi kesehatan yang memadai.
Asuransi kesehatan pada masa pandemi adalah salah satu cara terbaik untuk mempersiapkan diri atas kemungkinan sakit. Apa pun kebutuhan pengobatan yang dibutuhkan di rumah sakit, akan menimbulkan biaya besar yang dapat mengganggu kondisi keuangan atau rencana finansial keluarga.
Cari tahu lebih lanjut mengenai Mega Hospital Investa dan seluruh produk PFI Mega Life lainnya, hubungi sekarang juga untuk mengetahui info lengkap di situs PFI.
Apa saja yang perlu diketahui dari terapi plasma darah konvalesen, serta kaitannya dengan penyembuhan COVID-19?
Sejarah Terapi Plasma Darah Konvalesen
Tahukah Anda? Terapi plasma darah konvalesen adalah strategi imunisasi pasif yang telah digunakan sebagai langkah pencegahan dan pengobatan infeksi pandemik selama lebih dari 100 tahun. Ini termasuk untuk pandemi global COVID-19, terapi plasma darah COVID-19 juga digunakan berbagai tim medis di seluruh negara yang terkena kasus virus corona.
Penggunaan terapi plasma konvalesen pertama kalinya sering merujuk pada masa pandemi Spanish Influenza (1918-1920). Beberapa studi menunjukkan bahwa terapi plasma darah cukup efektif dalam mengurangi risiko kematian semasa pandemi tersebut. Namun, sesungguhnya terapi plasma darah konvalesen sudah sebelumnya diterapkan pada pandemi polio (1916), cacar (1915), dan gondongan (1915).
Cara Kerja Terapi Plasma Darah Konvalesen
Konsep dasar terapi plasma darah konvalesen adalah menggunakan darah dari penderita yang telah sembuh, karena diyakini sudah mengandung antibodi atau imunitas terhadap penyakit tertentu. Darah ini lalu akan ditransfusikan kepada orang yang belum memiliki antibodi dengan tujuan mendapatkan imunitas.
Ada beberapa jenis terapi plasma darah konvalesen yang pernah digunakan. Salah satu yang paling umum adalah apheresis plasma. Donasi plasma darah dilakukan secara rutin untuk mengumpulkan volume darah dalam jumlah besar tanpa mempertimbangkan faktor hemoglobin dari pendonor.
Walaupun jumlah studi masih terbatas, riset mengungkapkan tingkat efektivitas terapi plasma darah konvalesen cukup menjanjikan. Dalam salah satu penelitian terhadap SARS, terapi plasma darah menunjukkan 75 persen penurunan risiko kematian. Ini dapat dijadikan sebagai salah satu cara kontrol penyakit yang efektif.
Penelitian terhadap penggunaan terapi plasma darah konvalesen pada penyakit MERS menunjukkan terapi ini cukup aman dan bisa membantu mengurangi jumlah virus. Hal ini terutama jika dilakukan pada tahap awal penularan.
Namun, masih banyak riset dan penelitian yang harus dilakukan khususnya untuk terapi plasma darah konvalesen secara umum. Ini karena penerapannya pada pandemi Ebola tidak menunjukkan kesuksesan yang berarti.
Para ahli juga meyakini beberapa risiko seperti reaksi alergi, kerusakan paru-paru, kesulitan bernapas, dan infeksi lain semasa transfusi misalnya HIV serta Hepatitis B. ini walaupun risikonya rendah karena ada regulasi donor darah yang tetap berlaku.
Terapi Plasma Darah Konvalesen & COVID-19
Terapi plasma darah dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif pengobatan. Beberapa tujuan terapi plasma darah ini antara lain:
- Membantu para pasien COVID-19 yang kondisinya serius demi mencegah kematian.
- Mencegah infeksi yang semakin berlanjut dan memburuk karena komplikasi COVID-19.
- Memberikan perbaikan kondisi bagi pasien yang tidak menunjukkan reaksi kesembuhan dari pengobatan standar lainnya; misalnya pada para pasien yang menderita sindrom pernapasan akut dan harus menggunakan ventilator untuk mencegah gagal organ.
Hingga kini, belum cukup ada penelitian yang cukup untuk memastikan bahwa terapi plasma darah COVID-19 sudah resmi efektif sebagai pengobatan. Beberapa kasus terapi plasma darah COVID-19 menunjukkan hasil baik, namun secara total kesimpulannya belum konklusif.
Salah satu contoh penerapan plasma darah COVID-19 dalam skala besar yaitu pada 35.000 jumlah pasien di sebuah percobaan klinik yang disponsori FDA. Walaupun banyak pasien yang dilaporkan mengalami kesembuhan secara klinis, peran terapi plasma darah masih belum dapat dipastikan. Hal ini dikarenakan ada variasi pada dosis, penggunaan obat-obatan lain dan durasi terapi.
Walaupun demikian, tingkat kematian dari pasien yang menerima terapi plasma darah dalam waktu tiga hari sejak terdiagnosis COVID-19 tergolong rendah. Hal yang sama juga ditemukan pada sebuah trial di Argentina. Pasien lanjut usia mencatat hasil kesembuhan yang cukup baik setelah diberikan terapi plasma darah COVID-19 sejak tiga hari dari terdiagnosis.
Risiko Potensial dari Terapi Plasma Darah COVID-19

Lebih dari 100.000 orang telah menerima terapi plasma darah COVID-19 di Amerika Serikat dan seluruh dunia.
Seiring studi yang dijalankan, hasil laporan menunjukkan terapi plasma darah COVID-19 relatif aman dengan risiko yang hampir seimbang dengan terapi non-plasma lainnya. Risiko efek samping serius berada di angka 1 persen yang tidak sepenuhnya berhubungan dengan terapi plasma konvalesen.
Beberapa risiko potensial dari terapi plasma darah covid-10 yang umum antara lain:
- Reaksi alergi
- Transfusion Associated Circulatory Overload (TACO): komplikasi kelebihan volume darah saat transfusi.
- Transfusion Associated Acute Lung Injury (TRALI): komplikasi transfusi pada paru-paru.
Terapi Plasma Darah COVID-19 di Indonesia
Di Indonesia, terapi plasma darah konvalesen untuk COVID-19 juga dilakukan dalam percobaan klinis skala besar yang dilaksanakan oleh Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan.
Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan secara resmi memulai penelitian Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada pasien COVID-19 pada Selasa, 8 September 2020. Uji klinik ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan COVID-19.
Perlu dicatat bahwa terapi plasma darah COVID-19 di Indonesia dijalankan sebagai bagian dari pengobatan dan bukan pencegahan. Hal ini dikarenakan memang belum ada hasil konklusif dari terapi plasma darah covid sebagai langkah pencegahan.
Pelaksanaan terapi plasma darah konvalesen oleh Litbangkes di Indonesia ini turut menggandeng Eijkman Institute, Menteri Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN), Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai bank darah, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Syarat Pendonor & Penerima Donor Terapi Plasma Darah COVID-19
Kemenkes juga mengharapkan percobaan terapi plasma darah konvalesen juga terlaksana dengan lancar di Indonesia. Staf Khusus Menteri Kesehatan Peningkatan Pelayanan mendorong agar seluruh dinas kesehatan, terutama di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggunakan terapi plasma konvalesen sebagai terapi tambahan untuk kesembuhan COVID-19.
Pada prinsipnya, sistem terapi plasma darah COVID-19 mempertimbangkan tiga hal, yaitu pendonor yang sehat, produk yang baik, dan kondisi penerima plasma.
Berikut syarat pendonor yang sehat menurut Komunitas Pendonor Plasma Konvalesen:
- Pernah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.
- Mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat.
- Telah bebas gejala COVID-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari.
- Usia 18-60 tahun.
- Laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil.
- Berat badan minimal 55 kilogram.
- Tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.
Tak semua penyintas yang memenuhi kriteria di atas bisa langsung mendonorkan plasmanya. Ada beberapa kriteria plasma darah yang ditentukan secara medis yang harus dipenuhi.
Pada tahap selanjutnya, penyintas harus terlebih dahulu melakukan screening lanjutan di Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma konvalesen. Screening dilakukan untuk mengetahui kelayakan plasma darah yang sesuai kriteria yang dibutuhkan. Jika dinyatakan cocok, penyintas COVID-19 bisa mendonorkan plasma darahnya.
Selanjutnya syarat penerima terapi plasma darah konvalesen antara lain:
- Usia minimal 18 tahun.
- Dalam perawatan dengan gejala sedang yang mengarah ke berat.
- Mau dirawat minimal 14 hari.
- Golongan darah pendonor harus sama dengan penerima.
- Mengikuti prosedur dan tahap-tahap penelitian.
- Pasien COVID-19 harus memiliki gejala sedang hingga berat, atau mengalami kondisi gawat darurat.
- Pasien memiliki riwayat kesehatan yang bisa memperburuk kondisi COVID-19, terutama mereka yang sudah memiliki kondisi gawat darurat.
- Orang tanpa gejala (OTG) tidak masuk dalam kriteria penerima terapi plasma konvalesen. Mereka yang OTG hanya wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, guna menekan penyebaran COVID-19.
Prosedur Terapi Plasma Darah COVID-19

Sebelum memulai uji klinis subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form. Pada uji klinis, sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dalam tiga hari.
Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan. Selain itu, dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibodi netralisasi, dan perubahan skala perawatan.
Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subjek sebagai prioritas. Selain itu, mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinis yang Baik.
Persiapan Terbaik dalam Pengobatan COVID-19
Dengan pertambahan kasus pasien COVID-19 yang masih terus berlangsung di Indonesia, masyarakat selayaknya menyambut baik atas langkah pengobatan tambahan, seperti terapi plasma darah COVID-19 yang didukung pemerintah. Dalam hal ini, rumah sakit juga menjadi bagian dari kesatuan kerja yang baik demi mengakhiri masa pandemi yang telah berlangsung sejak awal 2020.
Dalam hal ini, setiap masyarakat Indonesia diharapkan untuk bersikap proaktif dalam memutus mata rantai penularan virus corona. Caranya dengan langkah-langkah yang telah dianjurkan seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga kebersihan.
Bersama PFI Mega Life, dapatkan perlindungan terbaik asuransi kesehatan dan jiwa berupa Mega Hospital Investa. Dengan manfaat penuh berupa santunan harian rawat inap non-ICU dan ICU, santuan meninggal dunia dan pengembalian premi sebesar 50 persen, Anda dan keluarga akan bisa mengikuti program perlindungan terbaik dari PFI Mega Life.
Sumber:

