Populer

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi

AKUPAHAM.COM – Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan kehadiran Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Raja dan ratu dari Keraton Agung Sejagat yang memiliki kartu tanda penduduk atau KTP DKI Jakarta tersebut terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi. Sumber: Ayo Semarang
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi. Sumber: Ayo Semarang

Keraton Agung Sejagat dibuat oleh Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia pada tahun 2018. Keduanya memiliki kartu identitas DKI Jakarta dan memiliki status sebagai pengangguran. Keraton yang memiliki sekitar 450 anggota tersebut pun digolongkan sebagai kultus. Para pengikut keraton diwajibkan membayar uang mulai dari 3 juta rupiah hingga 30 juta rupiah untuk dapat bergabung. Bagi para pengikut yang ingin memiliki posisi dalam “pemerintahan keraton” tentunya dipaksa untuk memberi uang dengan jumlah yang lebih besar. Totok dan Fanni juga menjanjikan para pengikutnya gaji bulanan dalam mata uang Dollar Amerika.

Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat tersebut ditangkap pada hari Selasa sore. Penangkapan terjadi setelah Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo memerintahkan pihak berwajib untuk melakukan investigasi pada Keraton Agung Sejagat di hari yang sama. Kini, raja dan ratu yang ternyata bukan pasangan suami istri tersebut menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan sedang ditahan di Markas Besar Polisi Jawa Tengah. Hukuman tersebut berdasarkan tuduhan penyebaran berita bohong, gangguan publik dan penipuan. Keraton Agung Sejagat memang baru viral beberapa waktu yang lalu, setelah video pesta yang digelar di “istana” mereka tersebar luas di media sosial.

Sumber: Jakarta Globe

Azizah Fauzi

"If you are the smartest person in the room, then you are in the wrong room" - Confucius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close Subscribe Card