Pemerintah Memperbaiki Alokasi Bahan Bakar Bersubsidi Untuk 2020

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan alokasi bahan bakar bersubsidi tahun depan sebesar 26,87 juta kiloliter (kL), naik 3 persen dari tahun lalu, menyusul pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu.
BPH Migas mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin bahwa alokasi bahan bakar bersubsidi tahun depan terdiri dari diesel (57 persen), bensin (41 persen) dan minyak tanah (2 persen). Bahan bakar masing-masing paling banyak digunakan untuk menggerakkan transportasi logistik, kendaraan pribadi dan kompor pedesaan.
“Kami akan memperketat pemantauan distribusi bahan bakar pada tahun 2020,” kata kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa di Jakarta. “Mengapa kita melakukannya? Itu untuk memastikan bahwa kita tidak melebihi kuota.”

Dia merujuk pada fakta bahwa Indonesia melampaui kuota diesel bersubsidi pada November tahun ini untuk pertama kalinya dalam empat tahun, menurut catatan BPH Migas. Subsidi energi yang membengkak akan membebani anggaran negara.
Subsidi diesel saja mungkin menghabiskan anggaran negara hingga Rp 30,62 triliun tahun depan. Subsidi tersebut telah dibatasi hingga Rp 2.000 per liter sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan No. 40/2018.
Sebagaimana diputuskan pada akhir 2017, perusahaan minyak milik negara Pertamina dan distributor bahan bakar publik AKR Corporindo akan mendistribusikan bahan bakar bersubsidi tahun depan. Kedua perusahaan itu dijadwalkan menangani distribusi hingga tahun 2022.
Sumber: The Jakarta Post