Traveling

Malioboro dan Larangan Merokok Sembarangan

AKUPAHAM.COM – Pemerintah Yogyakarta berencana untuk mengubah tujuan wisata populer Malioboro menjadi zona bebas asap mulai bulan Maret.

Kepala divisi kesehatan masyarakat dari Dinas Kesehatan Yogyakarta, Eny Dwiniarsih, mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan sumber daya untuk mengimplementasikan larangan tersebut.

“Kami berencana untuk memperkenalkan Malioboro sebagai zona bebas asap rokok kepada publik pada akhir Maret,” katanya seperti dikutip oleh kompas.com, Jum’at.

Akan Disediakan Area Khusus Merokok

Administrasi juga menyiapkan area merokok yang ditunjuk. Namun, Eny menambahkan bahwa area merokok tidak akan dibangun di dekat trotoar karena itu akan melanggar peraturan Yogyakarta.

Agensi telah mendekati toko-toko di sepanjang Jl. Malioboro dan meminta mereka menambahkan area merokok ke tempat mereka.

“Kita harus memeriksa toko-toko untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan membangun area merokok di sana. Misalnya, mereka bisa berada di tempat parkir mereka karena mereka masih dekat dengan jalan pejalan kaki,” tambah Eny.

Malioboro dan Larangan Merokok Sembarangan. Sumber Foto: idntimes
Sumber Foto: idntimes

Dia juga mengatakan tidak ada persyaratan khusus untuk desain area merokok. Namun, dia menambahkan bahwa area tersebut harus ditempatkan di luar ruangan dan dilengkapi dengan asbak dan tong sampah untuk mencegah perokok membuang sampah sembarangan.

Salah satu tempat di Malioboro yang sudah memiliki area khusus merokok adalah Malioboro Mall.

“Ketika kami menerapkan area bebas-rokok di Malioboro, penting untuk dicatat bahwa yang kami melarang adalah promosi rokok dan merokok di area acak. Kami masih mengizinkan transaksi rokok,” kata Eny. Dia juga menambahkan bahwa agen akan menyiapkan tempat untuk mematikan rokok sebelum memasuki Malioboro.

Malioboro Dikategorikan Sebagai Tempat Umum di Perda Yogyakarta No. 2/2017 Tentang Zona Bebas Asap Rokok.

Kepala divisi kontrol dan operasional Badan Publik Yogyakarta, Bayu Laksmono, mengatakan bahwa Malioboro dikategorikan sebagai tempat umum di Perda Yogyakarta No. 2/2017 tentang zona bebas asap rokok.

“Oleh karena itu, kita membutuhkan ruang merokok yang ditunjuk untuk menampung perokok sehingga mereka akan menahan diri dari merokok di tempat-tempat acak,” kata Bayu. Dia menambahkan bahwa dia akan mengirim personelnya untuk memastikan implementasi larangan tersebut.

“Saya mendengar bahwa Jasamarga juga akan membantu,” kata Bayu.

Sumber: The Jakarta Post

Nanda Ang

Love and Work, Work and Love, that's all there is. -Sigmund Freud-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close Subscribe Card