Populer

Kendaraan-kendaraan ini Sama Penting, Jika Bertemu di Jalan Manakah yang Harus Jalan Duluan?

Sebagai pengguna jalan yang baik mengetahui rambu-rambu lalu lintas, serta peraturan perudangan selama berada di jalan raya adalah sebuah keharusan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari keadaan yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan. Terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalan, namun berapa banyak masyarakat di Indonesia yang telah memiliki izin mengemudi namun masih bingung menentukan prioritas dari kendaraan-kendaraan tersebut, beberapa di antaranya adalah: mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil atau kendaraan Kepala Negara atau Presiden. Jika kendaraan-kendaraan ini berpapasan di jalan, kendaraan manakah yang harus dipersilahkan untuk lewat terlebih dahulu? Mobil ambulans yang membawa orang sakit? Iringan mobil Kepresidenan? Atau Mobil pemadam kebakaran?

Sumber: pixabay

Hal ini sudah dijelaskan secara tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pada pasal 65 ayat 1. Jika kendaraan-kendaraan ini berada di jalan maka akan dipersilahkan jalan sesuai dengan urutan prioritas berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Mobil Ambulans yang membawa orang sakit;
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas, walau bukan mobil Ambulans;
  4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
  5. Iring-iringan pengantar jenazah;
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kendaraan-kendaraan ini harus menggunakan tanda khusus seperti sirene pada mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran, atau bendera kuning untuk pengangkut jenazah, atau dikawal oleh petugas berwenang seperti kendaraan Kepala Negara, hal ini seperti yang tercantum pada pasal 65 ayat 2. Kendaraan-kendaraan ini pun tidak diharuskan berhenti ketika lampu tanda berhenti dinyalakan dan petugas yang berwenang harus melakukan pengamanan jika kendaraan-kendaraan tersebut di atas sedang melintas, hal ini pun telah dicantumkan secara jelas di Pasal 65 ayat 4 dan 3.

Sumber: pixabay

Untuk kamu sebagai pengguna jalan, apa yang harus kamu lakukan saat mengetahui kendaraan-kendaraan di atas akan melintas? Kamu sebagai pengguna jalan tentunya harus memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan prioritas ini atau mengikuti sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh petugas. Lalu apa saja yang dapat dilakukan petugas untuk merekayasa lalu lintas? Petugas yang berwenang dapat melakukan lima macam rekayasa lalu lintas yaitu:

  1. Memberhentikan arus lalu lintas atau pengguna jalan tertentu
  2. Memerintahkan pengguna jalan untuk terus jalan
  3. Mempercepat arus lalu lintas
  4. Memperlambat arus lalu lintas
  5. Mengubah arah arus lalu lintas

Semua kebijakan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 dan tercantum pada Pasal 34 ayat 2 dan 1. Semoga penjelasan di atas membantu kamu dalam prioritas saat berada di jalan raya ya, sehingga perjalanan kamu sebagai pengendara terasa nyaman dan tentunya aman.

Azmi Umaymah

You are special, you are unique, so don't try to copy others.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close Subscribe Card