Denda hingga Rp 250.000 untuk Pengendara Skuter Listrik Sewaan yang Berkendara di Jalanan Jakarta
Halo Pahamers, untuk kalian yang senang menyewa dan mengendarai skuter listrik di jalanan ibu kota, harap perhatikan hal-hal berikut ini ya. Yuk simak!
Skuter listrik telah meraih popularitas tinggi di ibu kota sejak Grab Indonesia meluncurkan layanan berbagi skuter listrik di Jabodetabek beberapa bulan lalu.
Awal bulan ini jembatan di Jl. Sudirman di Jakarta Pusat rusak setelah beberapa pengendara skuter listrik melewati jembatan tersebut. Banyak pengendara juga dilaporkan mengabaikan langkah-langkah keselamatan dengan menggunakan skuter tanpa helm dan mengendarai lebih dari satu orang pada satu skuter.
Kendaraan, bagaimanapun, telah berada di bawah pengawasan publik, terutama perilaku pengendara saat menggunakan skuter.
Mulai hari ini, Senin 25 November 2019, orang yang menyewa skuter listrik lalu mengendarainya di jalan dan jalur sepeda di luar area yang diperuntukkan bagi kendaraan mikro di Jakarta akan dikenakan denda hingga Rp 250.000.
Juru bicara Polda Metro Jaya Sr. Com. Yusri Yunus mengatakan skuter listrik hanya dapat digunakan di beberapa daerah yang ditunjuk seperti kompleks olahraga Gelora Bung Karno (GBK) di Senayan, Jakarta Pusat, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
“Pelanggar bisa dikenakan hukuman penjara satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.” kata Yusri seperti dikutip kompas.com.
Hukumannya sesuai dengan pasal 282 dan 104 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan transportasi.
Sanksi itu, bagaimanapun, sejauh ini hanya berlaku bagi mereka yang menyewa skuter listrik dari GrabWheels ─ dikelola Grab Indonesia ─ sebagai orang yang memiliki kendaraan mikromobilitas sendiri dapat menggunakannya pada jalur sepeda ibukota, kata kantor berita Antara melaporkan.
Pembatasan ini telah diterapkan di tengah proses penyusunan peraturan penggunaan skuter listrik yang dilakukan Pemprov Jakarta, setelah kematian dua pengendara dalam kecelakaan lalu lintas pada 11 November 2019.
Peraturan yang diusulkan mencakup hal berikut:
- Pengguna harus mengendarai skuter dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam
- Mereka harus berusia 17 tahun atau lebih untuk dapat mengendarai kendaraan
- Skuter tidak boleh digunakan di trotoar dan jembatan penyebrangan
- Pengguna juga harus mematuhi aturan keselamatan seperti mengenakan helm.
Sumber: The Jakarta Post