Bank Indonesia Beri Izin WeChat Pay Beroperasi
AKUPAHAM.COM – Jumlah layanan dompet digital yang bisa kamu gunakan baru saja bertambah nih, Pahamers. Kabar baik untuk kamu para pengguna WeChat, selain untuk berkomunikasi, kini kamu bisa gunakan WeChat untuk belanja dan jajan lho! Sudah resmi, Bank Indonesia beri izin WeChat Pay untuk beroperasi di Indonesia per tanggal 1 Januari 2020. WeChat Pay sendiri sebenarnya sudah hadir cukup lama di Indonesia, namun sebelumnya masih beroperasi sebagai metode pembayaran ilegal bagi para turis asing dari Tiongkok yang datang ke Indonesia.
Izin beroperasi akhirnya diberikan oleh Bank Indonesia setelah WeChat Pay bekerjasama dengan bank privat CIMB Niaga. Dalam kerjasama tersebut, Bank CIMB Niaga bertindak sebagai “acquirer” yang bertanggung jawab dalam memproses setiap transaksi pada platform dompet digital milik Tiongkok ini. Menurut Sugeng selaku deputi gubernur Bank Indonesia, WeChat Pay sudah terkoneksi dengan QRIS code, yaitu standard sistem pembayaran QR nasional. QRIS sendiri adalah singkatan dari quick response Indonesia standard yang dibuat oleh Bank Indonesia. Dengan hal ini, WeChat Pay dapat digunakan pada merchant yang men-support QRIS.
Meski telah memberi izin beroperasi pada WeChat Pay, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bank Indonesia mengenai layanan dompet digital AliPay yang juga milik perusahaan asal Tiongkok. AliPay yang merupakan dompet digital milik grup usaha Alibaba tersebut sudah hadir secara resmi di berbagai negara Asia Tenggara.
Sumber: The Jakarta Post